Selasa, 23 Februari 2010

Pengantar Ilmu Hukum



Orang yang Bodoh adalah orang yang tidak membaca,buta huruf atau malas?pada akhirnya berujung pada ketidak tahuan,
Kenapa kita bisa menjadi Bodoh padahal kita bisa membaca?
maka dari itu Mulailah Rajin Membaca,agar kita tidak terlihat Bodoh.



Saya disini akan memberikan pengetahuan mengenai Ilmu Hukum yaa sekalian buat back-Up catatan saya. ini catatan saat masih Semester satu dulu. Semoga berkenan :)

HUKUM SEBAGAI KAEDAH
Sebelum mengenal hukum,mari kita pelajari hukum sebagai salah satu kaedah dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara umum tata kaedah dengan aspek kehidupan pribadi dibagi menjadi :
a. Kaedah kepercayaan atau keagamaan
b.kaedah kesusilaan
dan tata kaedah dengan aspek kehidupan
a. Kaedah sopan santun
b. Kaedah hukum


FUNGSI DAN TUGAS HUKUM
  • Kaedah hukum berfungsi untuk mengatur kedamaian hidup antar pribadi.

  • Sedangkan Tugas kaedah hukum adalah :
  1. Memberikan kepastian dalam hukum (“Certainty ; zekerheid”) dan
  2. Memberikan kesebandingan dalam hukum (“Equity ; billijkheid ; evenredigheid)”

Essensilia atau dasar dari kaedah hukum adalah memiliki sifat membatasi,mengikat dan tidak dapat dilanggar.



HUKUM DITINJAU DARI SIFAT DAN ISINYA
Apabila ditinjau dari sifatnya, Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Bersifat Imperatif
Yang artinya kaedah-kaedah hukum yang harus ditaati atau bersifat memaksa dan memiliki sanksi jika dilanggar.
Bersifat Fakultatif
Yang artinya kaedah-kaedah hukum yang berisi kebolehan , tidak bersifat memaksa dan tidak memiliki sanksi jika dilanggar.

  • Sedangkan apabila hukum ditinjau dari Isinya , yaitu :
1. Kaedah-kaedah hukum yang berisikan suruhan (“gebod”) = Bersifat Imperatif
2. Kaedah Kaedah hukum yang berisikan larangan (“verbod”) = Bersifat Imperatif
3. Kaedah-kaedah hukum yang berisikan kebolehan (“Mogen”) = Bersifat Fakultatif



HUKUM POSITIF
Adapun Hukum yang berlaku pada Masa sekarang, disebut juga Hukum Positif atau Ius Constitutum
Contohnya : Pasal 310 KUHP barangsiapa melakukan Penghinaan orang dengan memfitnah dan menyebarkan secara umum dikenakan pidana penjara Sembilan bulan.

Kemudian lawan dari Ius Constitutum adalah Ius Constituendrum atau Hukum yang berlaku pada masa mendatang.
Contohnya : Aturan yang akan diberlakukan pada pelaku kawin sirih akan di pidana penjara lima bulan.



SUBYEK HUKUM
Setelah anda mengetahui tentang arti hukum, sifat hukum, isi hukum, Hukum berlaku pada masa sekarang. Mari kita pelajari mengenai Subyek Hukum.

Subyek hukum adalah = seseorang atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum.
Adapun subyek hukum dibedakan menjadi :
  • Pribadi Kodrati (natuurlijk persoon) yaitu manusia tanpa terkecuali
  • Pribadi Hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang memiliki suatu harta kekayaan dan bentuk susunan relasi. Misalnya : Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.

Namun adapun yang tidak bisa menjadi Subyek hukum, adalah:
1. Anak yang belum dewasa atau belum Baligh yang dianggap tidak cakap atau tidak mampu bersikap tindak
2. Orang yang berada dibawah pengampuan atau yang biasa disebut Orang Gila sehingga dianggap tidak cakap.
3. Orang yang sakit ingatan atau amnesia yang dianggap tidak cakap



Klasifikasi Hukum
Berdasarkan kriterium fungsinya hukum dibagi menjadi :
1. Hukum materil (Substantive Law)
Yang berisi peraturan peraturan yang member hak dan membebani kewajiban kewajiban
Contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi peraturan-peraturan mengenai pelanggaran dan tindak kejahatan.

2. Hukum Formil (Adjective Law)
Sedangkan hukum formil berisi cara cara melaksanakan dan menegakkan hukum materil.
Contoh : Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang berisi cara cara melaksanakan peraturan di KUHP mengenai Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyidikan dan lain lain.



PEMBAGIAN HUKUM
Adapun Pembagian Hukum adalah dibagi menjadi :
1. Hukum Publik
Yang dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Hukum Publik bersifat Memaksa dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum atau kepentingan orang banyak.
Misalnya : Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pencurian =
“Barangsiapa yang mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian punya orang lain , dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak banyaknya Sembilan ribu rupiah.”

2. Hukum Privat atau Hukum Perdata
Adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam masyarakat. Hukum Privat bersifat melengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa dan bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan perorangan atau individu.
Misalnya :
Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek / BW) yang menjelaskan mengenai Jual beli =
“Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar dengan harga yang telah di Perjanjikan”




Mungkin dari saya Cukup Sekian dulu, karena bahasan ini baru benar-benar awal mengenai Ilmu hukum, masih banyakkk sekali bahasan ilmu hukum setelah ini.

Jika anda ingin info lebih banyak mengenai Ilmu Hukum, silahkan berikan Komentar dan Vote untuk membahas mengenai hukum. Atau ada pertanyaan mungkin.


Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar